Dua Tahun “Tertidur”, APDESI Parigi Moutong Menggeliat Kembali

MY Towanda
Rapat Persiapan Musawara APDESI parigi Moutong, yang dipimpin Oleh Kaban KesbangPol Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, di Pantai Lolaro, Rabu 22 Sept 2022.(Foto : Diskominfo)

PARIGI, EQUATORNEWS – Vakum selama dua tahun, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong, kembali menggeliat, alias diaktifkan, dan sekaligus akan membentuk pengurus APDESI yang baru.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong Sakti Lasimpala SPd MM, saat memimpin jalannya rapat evaluasi, yang dihadiri delapan orang setiap perwakilan zona wilayah mengatakan, hal hal yang perlu dibahas adalah pembentukan APDESI yang baru, setelah masa kepengurusan yang lama akan berakhir.

“Hal hal yang kita bicarakan hari ini, adalah terkait dengan bagaimana kita mempersiapkan perangkat perangkat untuk melaksanakan musyawarah. Upaya pembentukan kepengurusan atau panitia penyelenggara musyawarah APDESI Parigi Moutong,”Jelasnya di Lolaro (22/9).

Lanjut Sakti untuk melahirkan komposisi panitia pelaksana Musyawarah APDESI ditingkat Kabupaten, bisa dilakukan, tetapi harus melalui kesepakatan bersama.

Kata Sakti, ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu jumlah yang hadir saat ini hanya delapan orang apakah sepakat untuk keterwakilan dari 278 Desa, dan kedua, kedelapan orang yang hadir apakah sudah bisa membentuk kepanitiaan musyawarah.

“Saya melihat kalau kita mengharapkan kehadiran 50 per satu atau seper dua hari ini tidak akan mungkin. Organisasi APDESI Parigi Moutong, sudah pernah ada kepengurusanya, sehingga APDESI provinsi bisa memberikan mandat saja ke Kabupaten siapa yang ditunjuk untuk melakukan tata kerja merencanakan, mengundang dan sebagainya untuk melakukan rapat rapat persiapan pembentukan panitia musyawarah karena pengurusnya pernah ada. Maka jalan paling aman dari segi organisasi adalah mandatir untuk melakukan tata kerja membentuk kepengurusan APDESI baru,”terangmya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyraakat dan Desa Kabupaten Parigi Moutong Agus Salim SSos mengatakan unjung tombok dari pada Desa adalah APDESI, sehingga ia memberikan apresiasi dibentuknya kembali kepengurusan APDESI Parigi Moutong yang baru. Agus Salim berharap semoga APDESI Parigi Moutong menjadi inovasi untuk kemajuan daerah Parigi Moutong inklut didalamnya pembentukan APDESI.

“Yang hadir ini sudah terbagi menjadi tiga zona yaitu dari Kecamatan Sausu sampai Kasimbar, dari Kecamatan Tinombo Selatan sampai Mepanga dan dari Kecamatan Ongka Malino sampai Kecamatan Moutong. Olehnya wadah organisasi APDESI ini harus betul betul semua kegiatanya bisa mensejahterakan masyarakat di desanya masing masing,”Imbuhnya.

Sekretaris APDESI Provinsi Sulawesi Tengah Drs Sayhban MM menceritakan, bahwa Undang Undang tentang Desa disetujui atau diketok palu oleh DPR RI Desember 2013, itupun kata ia berkecamuk berbagai kepentingan, ada yang mengatakan bahwa itu adalah perjuangan DPR dan lain sebagainya, tetapi kata ia apapun bentuknya, apapun halanganya tetap diresmikan tanggal 18 Desember 2017 kemudian di tanda tangani oleh Prsiden Susilo Bambang Yhudoyono sebagai undang undang yang dicatat pada tgl 15 Januari 2018, dan penyerahan buku cetakan pertama Undang Undang Desa di Kraton Yogyakarta.

Lanjut Sayhban, dari pekembangan demi perkembangan kemudian hal yang terbaik yang dilahirkan dalam undang undang Desa adalah dana desa, walaupun banyak yang terbaik dalam undang undang Desa itu sendiri. Inti dari seluruh yang tercantum dalam undang undang itu perbedaan dengan yang lama setelah lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa iadalah Subyek bukan lagi obyek, artinya Desa itu berhak mengatur rumah tangganya sendiri, berhak mengatur susunan organisasinya, berhak dalam segala hal selama untuk kepentingan orang banyak. Bukan berlaku segala hal untuk kepentingan Kepala Desa, karena dulu pemerintah desa itu masih obyek bagian dari Pemeribtah Kabupaten, apa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Desa, ketika lahirnya undang undang Desa maka sifatnya adalah Subyek, sehingga apa yang dilakukan oleh Desa tinggal pemeriksaan pemeriksaan apa yang menjadi pertanggungjawaban..

Kata ia, perbedaan Jawa dengan luar Jawa adalah, jika di Jawa mengatasnamakan kelompok paguyuban dan mereka mengistilahkan tanahbengkok. Tanabengkok itu hasilnya merupakan harta yang dimiliki kepala desa bukan pemerintah desa.

Dengan lahirnya Undang Undang Desa maka tanahbengkok tidak lagi dinikmati oleh kepala desa tetapi dinikmati oleh desa, walaupun sampai saat ini Paguyuban di daerah jawa itu tidak menginginkan tanagbemgkok untuk desa tetapi menjadi harta pusaka siapa yang menjadi kepala desa.

Sambung Sayhban, untuk kepengurusan APDESI perlu komposisi atau struktur organisasi yang sifatnya terstruktur dari pusat sampai ketingkat Kecamatan. DPP di pusat, DPD di Provinsi, DPAC di Kecamatan dan DPC di Kabupaten.

“Kalau untuk Kabupaten dalam aturan pedoman AD/ART, jika pedoman pembentukan pertama kalinya Asosiasi itu dalam satu Kabupaten maka yang memilih itu kepala kepala Desa yang diundang dalam suatu pertemuan dalam satu kabupaten, dan estimasi kehadiranya selalu memgacu pada aturan Nasional, 50 persatu atau 2 pertiga dan lain sebagainya. Jadi yang memilih itu adalah kepala kepala Desa. Akan tetapi ketika Kabupaten itu sudah memiliki kepengurusan maka berjalan sesuai ketentuan aturan main yang ada untuk pemilihan perwakilan Kecamatan Kecamatan.

Keberadaan APDESI di Kabupaten Parigi Moutong pernah dikeluarkan SK tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dan APDESI Parigi Moutong masa kerjanya hanya terbilang untuk 3 tahun agar terkoordinasi untuk dilakukan pergantian pemurnian perbaikan kedepan.

“Tidak diusulkan 5 tahun karena mengingat pada saat itu belum representatif keterwakilan keterwakilan. Tetapi apapun bentuknya jangan kita perbesarkan kekuranganya. Kita pikirkan adalah bagaimana yang terbaik kedepan,”Urainya.

Kata ia, masih banyak yang perlu diperjuangkan dalam Undang Indang Desa, salah satunya bagaimana Undang Undang Desa sudah bisa memberikan ketentuan bahwa pemerintah desa ada sikap penghasilan tetap, dan bagaimana kepala desa punya dana Purnabhakti dan dana operasional kepala desa per tahun, serta bagaimana tunjangan kepala Desa baik kesehatan maupun yang lain lain didapatkan layaknya pegawai Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil.

“APDESI adalah organisasi Profesi dan izinya dari Dirjen Kesbagpol bukan Kememkumham,”Tandasnya.

Kamis (23/9/21).

FAYRUZ / DISKOMIMFO PARIGI MOUTONG

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *