Di tengah badai efisiensi anggaran, Kabupaten Parigi Moutong justru membiakkan struktur baru. Sebuah ironi penyerapan APBD berbalut pemberdayaan adat.
PARIGI, EQUATORNEWS — Ketika genderang efisiensi fiskal bertalu-talu dari istana Jakarta, riaknya seolah terhempas mati di pesisir Teluk Tomini. Kabupaten Parigi Moutong kembali mempertontonkan paradoks tata kelola keuangan daerah yang menggelitik nalar publik. Belum reda gemuruh interpelasi batin atas landasan hukum staf ahli bupati yang baru-baru ini disorot tajam dalam sidang paripurna DPRD, kini muncul lagi struktur baru yang siap menyusu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Dewan Pakar Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Sebelumnya, jalannya roda pemerintahan sempat diwarnai catatan kritis dari gedung parlemen. Anggota DPRD Parigi Moutong asal Fraksi PKS, Muhammad Basuki, secara lantang mempertanyakan keabsahan payung hukum serta urgensi pengangkatan staf ahli bupati. Sorotan dari legislatif tersebut bukan tanpa alasan kuat; keterbatasan kemampuan anggaran daerah semestinya menjadi panglima, terlebih pasca-terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menitahkan efisiensi anggaran secara ketat di seluruh lini pemerintahan.
Namun, alih-alih melakukan pengetatan, eksekutif justru bergerak ke arah sebaliknya. Kehadiran nomenklatur anyar berupa dewan pakar ini dilegitimasi melalui Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 800.08.45/0319/BAG.KUMDANG, yang diteken oleh Bupati Erwin Burase. Surat keputusan yang berlaku surut sejak 2 Januari 2026 tersebut memandatkan pembentukan Forum Koordinasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, sebuah suprastruktur yang memayungi dua organ sekaligus: Tim Pakar Pemberdayaan KAT dan Kelompok Kerja Pemberdayaan KAT.
Berdasarkan dokumen diktum ketiga dalam keputusan tersebut, Tim Pakar yang dibentuk dibebani tugas untuk merumuskan saran, masukan, gagasan, serta mengembangkan kerangka konsep dan metodologi pemberdayaan sosial bagi komunitas adat. Sementara itu, Kelompok Kerja bertugas menyinkronkan program antar-dinas. Sebuah tupoksi yang di atas kertas tampak mulia, namun di lapangan berpotensi tumpang tidur dengan peran melekat OPD terkait dan semakin memperlebar ruang pemborosan keuangan daerah.
Ironisme kebijakan ini kian benderang jika menilik diktum keempat dan kelima dokumen tersebut. Secara eksplisit dinyatakan bahwa segala biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat pembentukan forum ini dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Parigi Moutong. Di saat pos anggaran kerakyatan dipaksa mengencangkan ikat pinggang demi mematuhi titah Inpres Efisiensi, alokasi untuk membiayai operasional dewan pakar baru justru dibuka dan disahkan mengalir dari kas daerah.
Publik kini hanya bisa menanti, apakah rentetan birokrasi penasihat ini benar-benar akan membawa perubahan nyata bagi hajat hidup komunitas adat di pelosok, ataukah sekadar menjadi ruang kompromi politik baru yang memperpanjang daftar pemborosan fiskal di bawah langit Parigi.
Langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membiakkan organ dewan pakar di tengah bayang-bayang pengetatan anggaran merupakan sinyal buruk bagi komitmen reformasi birokrasi di tingkat lokal. Diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memuat amanat imperatif bagi kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim penasihat, dewan pakar, maupun gugus tugas sejenis yang tidak memiliki output pelayanan langsung.
Ketika fungsi-fungsi kajian strategis mengenai pemberdayaan sosial masyarakat adat sebenarnya sudah melekat secara struktural pada Dinas Sosial serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), pembentukan dewan pakar tambahan ini memicu tumpang tindih kewenangan yang tidak sehat. Tanpa adanya indikator kinerja yang terukur, pos anggaran operasional dan honorarium yang disiapkan berisiko terjebak menjadi skema pemborosan uang rakyat yang dibungkus formalitas regulasi lokal. Pemkab Parigi Moutong semestinya sadar bahwa mengencangkan ikat pinggang APBD tidak boleh dilakukan secara tebang pilih; memangkas anggaran dasar publik sembari terus memupuk biaya kemewahan para “pemikir” struktural adalah sebuah ironi penataan fiskal yang mencederai keadilan publik.
FAYRUZ










