Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk calon peserta Pemilu 2024 dari 18 Parpol, ada sembilan Parpol Senayan yang sudah mencapai Parliamentary Threshold,” ungkap Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, di Parigi, Jum’at, 14 Oktober 2022.
Delapan Porpol sisanya, tidak masuk Parliamentary Threshold empat persen, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Akan tetapi, kedelapan Parpol tersebut secara administrasi telah memenuhi syarat, dan masuk ke tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Berdasarakan tahapan, verifikasi faktual akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
“Tapi kami selaku KPU kabupaten akan melakukan tahapan verifikasi 16 Oktober hingga 4 November 2022,” terangnya.
Dirwan menjelaskan, pihak-pihak yang akan terlibat untuk melakukan verifikasi, terdiri dari KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang ikut mengawasi jalannya verifikasi.
Secara teknis, pihaknya akan melihat SK kepengurusan dan keanggotaan Parpol, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendaraha (KSB) serta memastikan terpenuhinya 30 persen perwakilan keanggotaan perempuan.
“Saya berharap semua Parpol yang melakukan pendaftaran harus mempunyai kantor,” ujarnya.
Dia mengimbau, bagi Parpol yang akan melakukan perpindahan kantor segera menyurati KPU, paling lambat satu hari menjelang pelaksanaan verifikasi faktual.
Pada proses perbaikan, Parpol yang berpindah alamat kantor, segera diupload kembali ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Secepat kami akan menyampaikan nama-nama keanggotaan Parpol yang akan diverifikasi,” ucapanya.
Terkait mekanisme verifikasi, kata Dirwan, setelah nama-nama yang diterima, pihak KPU akan memulai verifikasi dengan mendatangi kantor masing-masing Parpol.
“Kami memastikan, nama yang terdaftar dalam Sipol, KTP, dan KTA, harus tercatat sebagai anggota Parpol yang akan diverifikasi,” pungkasnya**