Temukan Keanehan Dalam Penerbitan Tiga IPR di Buranga, Ketua DPRD Parigi MoutongTegaskan Koperasi Pemilik Izin Hentikan Kegiatan

Fayruz
Ketua DPRD Parigi Moutong, Drs Alfres M Tonggiro M.Si. (Foto:Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, yang dipimpin oleh Ketua, Alfres M Tonggiroh, “terbang” ke Jakarta guna berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sulawesi Tengah.

Dalam konsultasi itu, DPRD Parigi Moutong, ternyata menemukan keanehan atau kejanggalan, penerbitan IPR tersebut. Konsultasi langsung dengan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah ‎di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2025 lalu, kata Alfres Tonggiroh, diketahui belakangan , jika ternyata terbitnya tiga IPR di Desa Buranga, tidak masuk dalam data Kementerian ESDM.
Bahkan kata Alfres sapaan akrabnya, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa ini, belum terintegrasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Online Single Submission (OSS).

Sehingga dari hasil konsultasi dengan Kementerian ESDM kata politisi PDIP itu, menegaskan bahwa sepanjang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), belum termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (WPR) Kabupaten , maka tidak dibenarkan pemilik IPR untuk melakukan kegiatan .

“Tentu menunggu direvisi dulu tata ruang kita, baru wilayah-wilayah yang masuk dalan kawasan WPR, harus masuk dalam revisi Perda RTRW,” jelasnya, kepada Novita Ramadhan dari The Opini.id, yang menghubungi via ponsel.

Terkait rekomenasi pengusulan Bupati Parigi Moutong Nomor: 504/1912/DIS.LH pada 16 Juli 2021, yang dijadikan dasar penetapan WPR, dan penertiban IPR, kata Alfres, surat itu sifatnya hanya menjamin kesesuaian tata ruang dan wilayah sana.

Alfres kembali menegaskan dalam Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang ada saat iniz belum mengakomodir tiga WPR di Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko.

“ Pihak Kementerian ESDM juga heran, kenapa bisa lolos IPR-nya. Mungkin ada tahapan bagimana ya di Provinsi Sulawesi Tengah. Tapi itu hasil penjelasan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara,” beber Alfres.

Alfres memberi peringatan kepada koperasi yang telah mengantongi IPR di Desa Buranga untuk menghentikan aktivitas pertambangannya.
Bahkan Alfres juga memerintahkan kepada koperasi pemegang IPR, untuk segera mengurus surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, setelah dilakukan revisi atas Perda RTRW . Karena kata dia, mekanismenya WPR harus masuk dulu dalam Perda RTRW, kemudian IPR boleh diterbitkan.

Ia pun mengingatkan kepada setiap OPD di Jajaran Pemprov Sulteng, yang berwenang menerbitakan izin seperti , IPR, dan dokumen lingkungan, serta syarat perizinan lainnya, untuk mengikuti prosedur dan mekanisme yang seharusnya.

“ Saat konsultasi, kami dikasih contoh kasus, seperti di Provinsi Sulawesi Utara . Mereka diminta mengunggu revisi RTRW terlebih dahulu, baru bisa beroperasi meskipun sudah memegang IPR,” tutupnya.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *