Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Parigi Moutong

Fayruz
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong,Ariyana. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, kepada EquatorNews.id – menjelaskan, Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) ,dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan telah berakhir pada 4 April kemarin . Olehnya kata dia, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perlu dibentuk badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Pada PKPU Nomor 2 tahun 2024, menyebutkan adanya dua model pembentukan Badan Ad hoc Pilkada, yakni melakukan evaluasi atas Badan Ad Hoc Pileg dan Pilpres, kemudian dikukuhkan kembali sebagai Badan Ad Hoc Pilkada serentak, atau melakukan rekrutmen kembali. Untuk itu, kami masi menunggu juknis dari pusat, ” ujar Ariyana, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis malam (4/4/2024).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *