PARIGI, EQUATORNEWS – Ruang sidang paripurna DPRD Parigi Moutong seketika senyap saat Muhammad Basuki menatap tajam ke arah jajaran eksekutif. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melontarkan kritik menohok terkait tata kelola pemerintahan daerah yang dinilainya kerap menabrak rambu-rambu regulasi.
Fokus utamanya tertuju pada secarik kertas keputusan pengangkatan tenaga ahli Bupati, sebuah kebijakan yang dianggapnya lahir tanpa rahim hukum yang jelas.
”Dalam pertimbangan laporan ini ada empat poin, dari A sampai D. Namun, saya tidak mendapatkan acuan hukumnya. Acuan hukum yang memperbolehkan mengangkat tenaga ahli,” ujar Basuki dengan nada bertenaga, membelah keheningan ruang sidang.
Ia mengaku telah melompati ruang-ruang diskusi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, namun nihil, tak ada payung hukum yang mampu melegitimasi kebijakan tersebut.
Kritik Basuki tak berhenti di situ. Ia menilai cacat formil semacam ini bukanlah barang baru dalam produk hukum daerah Parigi Moutong. Ia mencontohkan sengkarut regulasi pada Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025, di mana komposisi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut memasukkan Kesbangpol ke dalamnya. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022, institusi tersebut jelas-jelas dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
”Maksud saya, saya mau mengoreksi penulisan dan koreksian produk hukum seperti ini. Sama halnya dengan pengangkatan tenaga ahli, poin pertimbangannya tidak ada acuan hukum yang konkret. Yang tertulis hanya demi efektivitas pelaksanaan tugas. Saya meminta Bagian Hukum untuk kita sama-sama berdiskusi,” cetus Basuki, menyayangkan mandeknya ruang dialektika selama hampir satu bulan terakhir.
Jawaban Bupati
Menanggapi hujan kritik dari meja legislatif, Bupati Parigi Moutong yang duduk di podium utama segera memberikan klarifikasi. Di hadapan forum, ia menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan roda pemerintahan berjalan di luar rel konstitusi.
”Saya tidak pernah mau melaksanakan hal yang tidak sesuai aturan,” tegas Bupati memotong keraguan.
Mengenai keberadaan tenaga ahli, sang bupati mengaskan bahwa sejauh ini kinerja mereka masih berada dalam koridor positif dan sangat membantu jalannya roda pemerintahan melalui sumbangsih pemikiran. Kendati demikian, ia membuka pintu lebar-lebar bagi DPRD untuk menguliti kembali aturan main pengangkatan tersebut.
”Silakan didiskusikan aturannya apa. Kalau tidak sesuai aturan, saya kira kita harus hentikan. Karena yang saya tahu sejak awal, dilaporkan bahwa ini sudah sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.
Bupati juga membeberkan alasan di balik lambatnya pembentukan tim tenaga ahli ini, yang baru terealisasi sekitar tujuh hingga delapan bulan setelah ia menjabat. Keterlambatan itu, aku bupati, justru dipicu oleh kehati-hatiannya dalam mencari cantolan regulasi yang tepat.
Ia pun menegaskan tidak akan ragu mendepak para tenaga ahli tersebut jika dalam proses evaluasi berkala bersama Wakil Bupati, mereka kedapatan minim kontribusi.
Menutup penjelasannya terkait polemik anggaran, Bupati mengungkapkan bahwa besaran honorarium para tenaga ahli sengaja ditekan demi menyesuaikan kondisi kas daerah yang tengah mengalami pengetatan. Pemerintah daerah akhirnya memilih menggunakan standar pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai batas atas pengupahan.
”Kalau gaji, memang saya menyampaikan jangan tinggi-tinggi karena keuangan daerah lagi kesulitan. Kita mengambil standar P3K kemarin untuk gaji tenaga ahli kita, walaupun di tempat lain sangat tinggi. Kita kecil-kecil saja dulu, belum mampu untuk menggaji besar,” pungkasnya, menyiratkan pragmatisme di tengah himpitan fiskal daerah.
FAYRUZ










