PARIGI, EQUATORNEWS – Laporan itu datang seperti bisikan. Sabu sedang bergerak dari Palu menuju Parigi. Malam baru berumur beberapa jam ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengunci dua desa dalam satu operasi.
Senin malam, 20 Juli 2026, tim yang dipimpin Kanit Narkoba AIPDA Muliyadi Bakri menyebar. Sasaran pertama: Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Sekitar pukul 20.00 WITA, dua pria berinisial AF dan T dihadang di jalan. Gerak-gerik mereka mengkhianati. Saat digeledah, kepalan tangan AF mengeras. Di dalamnya, satu paket diduga sabu-sabu seberat 10,76 gram terbungkus lembaran tisu, diselipkan rapi di dalam bekas bungkus rokok.
“Barang itu diambil dari seseorang berinisial A di Kayumalue, Kota Palu, atas perintah W,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, Selasa, 21 Juli 2026.
Dari mulut AF dan T, polisi menarik benang yang lebih panjang. Pukul 21.30 WITA, penyergapan beralih ke Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo. Di sebuah rumah milik W, penggeledahan disaksikan perangkat desa. Hasilnya: lima paket diduga sabu siap edar seberat 1,80 gram ditemukan di dalam lemari pakaian.
Selain itu, disita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip transparan, dua set bong, dan ponsel yang diduga menjadi alat transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AF dan W mengakui barang tersebut milik mereka. Polisi kini membidik pemasok di atasnya yang disebut berada di wilayah Kayumalue.
Tiga pria itu kini ditahan di Polres Parigi Moutong. Mereka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FAYRUZ









