PARIGI, EQUATORNEWS – Meski ada permintaan penundaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, dan Gubernur Sulteng, yang meminta agar tiga koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Buranga, untuk menahan diri beroperasi, sambil menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Parigi Moutong tahun 2020 – 2040 dan Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong , meminta agar koperasi segera melakukan aktivitas pertambangan, dan menegaskan tiga IPR milik koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sah menurut hukum.
“Sah menurut hukum, ketika belum ada upaya hukum lain untuk membatalkan (IPR) itu, maka harus dilaksanakan,” tegas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Zulkarnaen saat menghadiri sosialisasi persiapan pembukaan tembang emas di Desa Buranga, Selasa, 4 Februari 2025.
Zulkarnain menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) 96 tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 menyebutkan ketika koperasi telah mengantongi IPR, minimal tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi.
“Nah itu, sah. Walaupun ada riak-riak ini, pro dan kontra, tapi sebagai orang Indonesia yang mengedepankan hukum atas segala tindakan serta perbuatan, harus menghargai perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Lanjut Zulkarnain, dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, juga menyebutkan barang siapa yang menghalang-halangi kegiatan IPR akan dipidana.
Hanya saja kata Zulkarnain lagi, negara bersikap adil kepada rakyatnya. Sebab, undang-undang tidak pernah hadir secara tunggal.
Zulkarnain menguraikan, negara menyiapkan fasilitas lain untuk kelompok yang anti IPR, untuk menguji undang-undang tersebut.
“ Saya tegaskan sekali lagi, selagi belum ada hukum tandingan, IPR menjadi wajib diterima dan dilaksanakan,” ujarnya.
Zulkarnain mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi, pihaknya berjanji akan mendatangani lokasi kegiatan setiap bulan.
Monitoring setiap bulan itu kata dia, untuk memastikan pekerja kegiatan pertambangan hingga bagian administrasi adalah benar-benar orang koperasi.
“Jika aturan undang-undang tidak dilaksanakan, pengurus, pengawas dan anggota koperasi, rame-rame ke Lapas Parigi di Desa Olaya,” warning dia.
Zulkarnain menambahkan, DisKopUKM Parigi Moutong, tidak akan membiarkan koperasi bekerja sendiri, serta membantu menterjemahkan undang-undang.
Zulkanaen pun kembali menegaskan, tiga koperasi sah menurut perundang-undangan. Dia pun membenarkan, jika sebelumnya ada surat Pj Bupati Parigi Moutong tentang penundaan sementara proses pengurusan IPR, tertanggal 30 November 2024.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam administrasi koperasi pemohon IPR, tetapi tidak membatalkan legalitas dari akte pendirian koperasi itu sendiri.
Olehnya, diberikan waktu melengkapi selama 17 hari. Dari surat Pj Bupati itu, DisKopUKM Parigi Moutong melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang menyatakan bahwa 30 koperasi pengusul IPR telah memenuhi persyaratan dari segi tata kelola dan manajemen koperasi.
“Kami tidak menyebutkan izin dan lain-lain, karena ada OPD lain yang memiliki kewenangan terkait itu. Jadi kami fokus saja kepada kelembagaan koperasi itu,” jelasnya.
Ia juga memastikan, pernyataan IPR tiga koperasi di Buranga cacat hukum adalah keliru, dan menilai pihak yang menghembuskan persoalan ini, tidak memiliki cukup bukti.
Ia pun meminta kepada pengurus koperasi dan konsultannya, agar tidak menutup diri dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, Pj Bupati dan DPRD. Jelaskan saja tentang prosedur ini, tidak usah takut. Karena izin itu sah secara hukum, sebelum ada tindakan hukum yang membatalkan itu,” tutupnya.
FAYRUZ