Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), mengaku telah melayangkan surat ke Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara Bripka H pelaku penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022, sudah lengkap.
“Penyidik Kepolisian telah melengkapi petunjuk-petunjuk dalam berkas perkara Bripka H. Sehingga, saya telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara Bripka H sudah lengkap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Ichwanul Saragih, SH, MH., di Parigi, Senin (10/10/22).
Dia mengatakan, saat ini Kejari Parimo tinggal menunggu kapan dilakukan penyerahan tersangka Bripka H dan barang bukti oleh Kepolisian.
Dia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), agar segera melimpahkan perkara Bripka H ke pengadilan, jika pelimpahan tahap dua telah dilakukan oleh penyidik polisi.
“Jika sudah dilimpahkan kepada kami, dua atau tiga hari harus segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Ichwanul.
Menurutnya, tidak ada penanganan khusus dalam perkara Bripka H. Bahkan, ia menegaskan, bahwa penanganan perkara Bripka H sama dengan perkara lainnya.
Dalam perkara ini, kata dia, pihaknya akan menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipastikan sudah cukup untuk menangkan perkara tersebut dalam persidangan.
“Meskipun hanya empat orang JPU, tapi mereka menguasai berkas dan dakwaan serta mampu membuktikan dakwaannya, itu sudah cukup,” tandasnya.
sumber : theopini.id