PARIGI, EQUATORNEWS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, dalam putusannya Nomor : 71/B/2021 PTTUN. MKS tertanggal 25 Juni 202, menolak banding yang diajukan oleh Bupati Parigi Moutong melalui kuasa hukum pada Bagian Hukum Setda, dan menguatkan putusan PTUN Palu, Nomor : 36/G/2020/PTUN.PL tertanggal 9 Maret 2020, yang mangabulkan gugatan Kepala Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Mahmud Lamalanto.
Selain menguatkan putusan PTUN Palu, PTTUN Makassar dengan Hakim Ketua, Gatot Supriyanto SH M.Hum, juga mewajibkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Diketahui sebelumnya, PTUN Palu telah mengabulkan gugatan Mahmud Lamalanto yang diberhentikan sebagai Kades Pelawa Baru. PTUN Palu mewajibkan Pemda Parigi Moutong untuk membatalkan dan memcabut SK Nomor : 417.45/1002/DPMD tanggal 16 September 2020, tentang pemberhentian Mahmud Lamalanto sebagai Kades Pelawa Baru.
PTUN Palu juga mewajibkan Pemda Parigi Moutong untuk merehabilitasi harkat dan martabat, kedudukan, serta nama baik Mahmud Lamalanto seperti keadaan semula sebagai Kades Pelawa Baru.
FAYRUZ