PARIGI, EQUATORNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, menghentikan penuntutan (restorative justice) atas tiga perkara pada tahun 2021 ini.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Parigi, Kamis (2/12/2021), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozy SH MH, menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dimaksud, telah dilakukan ekspose ke Kejati Sulteng, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk dilakukan penghentian penuntutan atau restorative justice.
“Keputusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan mekanisme tentang restorative justice,” jelas Fahrorozy.
Menurut dia, diantara aspek penting dari perkara yang akan dihentikan penuntutannya, adalah perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan dengan nilai kerugian paling banyak Rp 2,5 juta.
” Dan restorative justice hanya untuk mereka yang belum pernah dihukum, atau bukan bagi resdivis,” tegasnya.
Adapun ketiga perkara yang mendapatkan restorative justice , yakni kasus pencurian hand phone oleh salah satu ibu rumah tangga di Kota Parigi, dengan tuntutan pasal 408 ayat 1 dan 2 KUHP, serta dua kasus penganiayaan di Kecamatan Ampibabo, dengan tuntutan pasal 351 KUHP.
FAYRUZ