Sempat Tertahan, SK Bupati Rampung: TPG dan THR 37 Guru di Parigi Moutong Segera Cair

MY Towanda
Rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parigi Moutong (Foto : Ist)

Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Kabar gembira menghampiri puluhan guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Pemerintah daerah memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR ke-13 yang sempat tertahan, kini telah resmi ditandatangani.

Tertahannya pembayaran ini dialami oleh 51 guru yang diperbantukan di madrasah tingkat Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti, menjelaskan bahwa kendala tersebut dipicu oleh adanya perubahan regulasi dari Kementerian Agama pada tahun 2025.

Sejak tahun 2016, para guru tersebut mengajar hanya bermodalkan nota dinas dari Disdikbud. Namun, aturan terbaru mengamanatkan bahwa pembayaran TPG wajib didukung oleh SK resmi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Dulu mereka menggunakan nota dinas. Tetapi sesuai regulasi terbaru, pembayaran TPG harus didukung SK dari Bupati,” ujar Sunarti dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parimo, Senin (2/3/26).

Sunarti memaparkan, dari total 51 guru yang menuntut haknya, tidak semuanya menjadi beban anggaran Pemkab Parimo. Sesuai aturan pemetaan kewenangan, jumlah guru dibagi menjadi dua kelompok yaitu 37 Guru: Menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Parimo dan 14 Guru: Menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Yang menjadi tanggung jawab kita itu 37 orang. Sedangkan 14 orang merupakan kewenangan provinsi,” jelas Sunarti di hadapan anggota dewan.

Merespons kebutuhan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo bergerak cepat. Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo, menegaskan bahwa seluruh proses validasi data dari Disdikbud telah selesai dilakukan.

“SK para guru telah diproses dan kemarin sudah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase selaku PPK. SK tersebut segera kami serahkan,” tegas Aktorismo.

Dengan rampungnya dokumen administratif ini, proses pencairan TPG dan THR ke-13 untuk 37 guru di bawah naungan Pemkab Parimo dipastikan akan segera berjalan dalam waktu dekat, mengakhiri kekhawatiran para tenaga pendidik yang sempat terhambat regulasi baru.

Bagika Berita :
Editor: M Y Towanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *