PARIGI, EQUATORNEWS – Terkait gugatan enam orang mantan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberhentikan oleh Bupati Parigi Moutong periode 2018 – 2023, Samsurizal Tombolotutu, yang telah berakhir jabatannya 10 oktober 2023 lalu, Penjabat (Pj) Bupati saat ini, Richard Arnaldo Djanggola, mengatakan akan mengikuti rekomendasi KSN, meski tetap melaporkan dan mengkonsultasi dahulu dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura, masalah penanganganannya.
Ketika ditanyai sejumlah awak media di rujab bupati, Jumat (12/10/2023) lalu. Soal gugatan enam mantan Kepala OPD ke Bupati Parigi Moutong, apakah mereka akan dikembalikan jabatannya?, Richard Arnaldo Janggola menjawab,
” Kita lihat dulu hasil gugatannya. Gugatannya kemana? Hasilnya sudah ada belum? Nanti kalau saya sudah dilaporkan, nanti kita liat, apa yang harus dilakukan PPK, PPK itu pejabat pembina kepegawaian. Kalau rekomendasinya begini, dan begitu, ya kita harus ikuti amanatnya, ” urai Richard sapaan akrabnya, yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Perindag Provinsi Sulteng itu.
Meski demikian kata Richard, dia selaku Pj Bupati, harus melapor dan koordinasi dulu dengan gubernur.
” Tapi tetap juga, apakah amanah itu dari BAKN kah atau KASN kah, kita harus koordinasi dulu sama gubernur. Pak gubernur sudah ada hasilnya begini dari KSN, apa langkah yang kami lakukan adalah a,b,c,d, sesuai dengan rekomendasi KASN, kalau gubernur setujui, lanjut! Sesuai dengan amanah Pak Gubernur lah,” tegas putra sulung mantan Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ini.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Februari 2023 lalu, empat orang kepala OPD di Parigi Moutong, yakni Kamiluddin Passau (Kepala Dinas Pustaka), Sri Wahyuni Borman (Asisten Bidang Administrasi Umum Setda), Joni Tagunu (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan), serta Muhammad Irfan Maraila (Kadis Sosial), menggugat Bupati Parigi Moutong saat itu, yakni Samsurizal Tombolotutu, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , karena diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas.
Kemudian beberapa bulan kemudian, dua orang kepala OPD lainnya, turut melakukan gugatan yang sama dengan alasan yang sama pula. Dua orang itu yakni, Masdin (Kepala Badan Kesbangpol), dan Alina Deu (Sekretaris DPRD). Selain ke KASN, kedua pejabat tinggi pratama tersebut, juga menggugat ke PTUN .
FAYRUZ