Ragam  

Kena Sanksi, Pemerintah Pusat Kurangi Dana Desa Kayujati 20 Persen

MY Towanda
Sekretaris Dinas PMD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto : Novita)

Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Pemerintah Pusat memberikan sanksi pengurangan dana desa sebesar 20 persen ke Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akibat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di 2018.

“Saksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47, desa yang terdapat Silpa akan dikenakan sanksi atau dana desanya tidak dicairkan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa, saat ditemui di Parigi, Senin, 3 Januari 2022.

Dia mengatakan, persoalan itu terjadi karena polemik pengelolaan keuangan di Desa Kayujati pada 2018. Ditambah lagi saat itu, kepala desa meninggal dunia saat menjalankan masa tugasnya.

Kemudian, diwaktu yang bersamaan bendahara desa juga telah menjalani vonis putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parigi.

“Bendahara itu juga menjalani hukuman, akibat dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Kayujati itu,” kata dia.

Akibatnya kata dia, dana desa Kayujati pada 2022 juga akan dikurangi, untuk menggantikan anggaran yang bermasalah di 2018 itu, sebesar Rp700 juta lebih.

Proses pengembaliannya, akan dipotong secara bertahap di alokasi dana desa empat tahun kedepan, pada pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total anggaran.

“Jadi DD tahap satu dan dua tetap ada. Hanya saja, dana untuk tahap tiga tidak ditransfer ke rekening desa, karena menjalani sanksi tadi itu. Begitu menurut informasi kepala bidang Pemdes,” jelasnya.

Dia menyayangkan atas terjadinya persoalan tersebut, realisasi anggaran itu semestinya dibuat untuk dilaporkan. Namun, kenyataanya tidak dilakukan oleh pemerintah Desa Kayujati.

Ervian menyebutkan, Pemerintah Pusat memberikan kebijakannya di 2020 hingga 2021 kepada Desa Kayujati dengan masih diterimanya alokasi dana desa dan tetap dicairkan, karena alasan pandemi Covid-19.

“Berdasarkan aturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222 pasal 47 itulah yang kami jalankan. Makanya, kemarin kita rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mencari solusinya,” ujar Ervian.

Dia menuturkan, untuk mencari solusi penyelesaian persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dan membahas terkait berbagai langkah, agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Jadi kita bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Kayujati,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, proses pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah. Melaikan, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hanya saja, proses administrasi tetap melalui pemerintah kabupaten dan selanjutnya dilaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan.

“Jika Pemerintah Pusat mengurangi dana desa selama satu tahun, bisa saja desa itu tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di desa,” pungkasnya.**

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *