PARIGI, EQUATORNEWS – Pengadilan Negeri Parigi menyatakan gugatan warga negara yang diajukan Hartono Taharudin terhadap Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, tidak dapat diterima. Dalam sidang putusan perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, majelis hakim menilai syarat formil gugatan belum terpenuhi sebelum perkara tersebut resmi didaftarkan ke pengadilan.
Putusan akhir berstatus niet ontvankelijke verklaard atau NO tersebut dibacakan langsung di hadapan penggugat, Hartono Taharudin. Sementara itu, pihak tergugat (Bupati Parigi Moutong) diwakili oleh kuasa hukumnya, Mohammad Rafly. Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp163.000.
Di lorong pengadilan yang hening, aroma hukum formal terasa mengental ketika majelis hakim memilih berdiri di atas kepastian regulasi. Humas Pengadilan Negeri Parigi, Herma Santika Girsang, menjelaskan bahwa majelis hakim mendasarkan amar putusannya pada pemenuhan aspek formalitas hukum. Aturan mengenai pedoman formal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Kepada Novita Ramadhan dari Media The Opini seusai persidangan, Herma memaparkan adanya sejumlah persyaratan wajib dalam pedoman lingkungan hidup yang belum dipenuhi oleh pihak penggugat, khususnya ketentuan pada huruf e, f, dan g. Langkah hukum warga ini dinilai terganjal oleh hitungan kalender, sebuah jeda waktu yang menguji kesabaran birokrasi. Salah satu poin utama yang menjadi ganjalan adalah masalah ketetapan waktu notifikasi pra-gugatan.
”Notifikasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan didaftarkan, dan ketentuan itu bersifat wajib. Oleh karena itu, syarat formil gugatan dinilai belum terpenuhi,” tutur Herma menjelaskan alasan hukum di balik keputusan majelis hakim yang membuat gugatan ini tertahan di gerbang peradilan.
Merespons putusan tersebut, Hartono Taharudin mengaku menerima keputusan hakim dan mengakui bahwa berkas gugatan yang diajukannya memang belum memenuhi tenggang waktu 60 hari sejak somasi pertama kali dikirimkan. Kendati demikian, Hartono menyatakan masih menimbang arah langkah berikutnya di tengah masa inkrah selama 14 hari, apakah akan menempuh upaya banding atau mendaftarkan kembali gugatannya secara utuh.
Kebungkaman Bupati Parigi Moutong dalam merespons somasi tersebut dinilainya sebagai pemantik untuk tidak menghentikan perlawanan. “Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau mengajukan gugatan kembali. Karena yang menjadi persoalan hanya terkait masa pemberitahuan 60 hari. Apalagi somasi kami sampai sekarang belum dibalas,” kata Hartono. Ia menambahkan, sikap diamnya pemerintah daerah akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kelanjutan perkara.
Perkara ini sejatinya berakar dari kedukaan komunal atas robohnya sebatang pohon tua di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Tragedi petang itu merenggut dua nyawa dan meninggalkan satu korban lainnya dalam perawatan intensif rumah sakit. Kejadian tersebut melahirkan gugatan warga atas dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam memelihara ruang publik, sebuah jeritan keadilan yang kini harus menunggu waktu untuk kembali diuji.
FAYRUZ/










