PARIGI, EQUATORNEWS – Sebelum melakukan aktivitas menambang emas, tiga Koperasi Produsen yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong , Sulawesi Tengah (Sulteng) diingatkan agar segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“ Kami sudah menghubungi konsultan koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga. Mereka berjanji akan melaksanakan RAT pekan depan,” tegas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DisKopUKM Parigi Moutong, Zulkarnain, kepada wartawan di Parigi, Jum’at, 24 Januari 2025.
Zulkarnain menjelaskan, koperasi pemegang IPR, seharusnya melapor terlebih dahulu ke DisKopUKM Parigi Moutong sebelum beroperasi. Sebab kata dia, yang melaksanakan kegiatan adalah koperasi bukan koorporasi.
Bahkan kata dia, koperasi pemilik IPR tidak dibenarkan beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui RAT. Hak itu menurutnya, agar nantinya tidak berpolemik.
” Aktivitas pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan koperasi juga harus berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL – red). Itu wajib diketahui oleh anggota koperasi, maupun masyarakat setempat,” ujarnya.
Zulkarnain membenarkan, tiga bulan setelah diterbitkan IPR, kegiatan dapat dilakukan oleh pemilik izin. Hanya saja kata dia, terkait pertambangan rakyat yang dikelola koperasi ini, tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.
Berdasarkan aturan perkoperasian, pihaknya harus memastikan kelembagaan hingga penyertaan modal dari pihak lain di koperasi tersebut.
“Penyertaan modal itu, harus diiringi dengan MoU antara koperasi dengan pihak lain. Sehingga, kami dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Zulkarnain menegaskan, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi harus benar-benar dilakukan anggotanya, tidak boleh pihak lain.
Olehnya, DisKopUKM Parigi Moutong sebutnya, terus mendorong koperasi pemilik IPR untuk melaksanakan RAT, sebagai mitigasi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dikatakannya, ada contoh kejadiannya di Maluku, pengurus koperasi yang dipenjara karena melanggar mekanisme.
” Jangan sampai masyarakat yang ditunjuk jadi pengurus, tidak tahu apa-apa. Akhirnya mereka jadi korban karena hanya dijadikan kedok ” pungkasnya.
FAYRUZ