PARIGI, EQUATORNEWS –
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merubah regulasi terkait pengusulan penjabat (Pj) kepala daerah, diantaranya bupati, walikota dan gubernur yang akan berakhir.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD segera mengusulkan nama penjabat kepala daerah.
Terkait Kabupaten Parigi Moutong yang masa jabatan Bupati Samsurizal Tombolotutu akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang, dan merupakan salahsatu dari 36 Kabupaten di Indonesia yang harus mengusulkan Pj Bupati ke Kemendagri.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengaku telah menerima surat dari Kemendagri.
” Kami sudah menerima surat itu,” ujarnya singkat, saat ditemui EquatorNews di rumah jabatannya, belum lama ini.
Sehubungan dengan regulasi baru ini, salah persyaratannya adalah pejabat yang diusulkan oleh DPRD, minimal pejabat tinggi pratama.
Sehingga muncul pertanyaan publik, siapa sajakah pejabat yang akan diusulkan oleh para wakil rakyat itu.
Saat ini di DPRD Parigi Moutong ada lima fraksi utuh, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB, Sehingga diprediksi akan terjadi kompromi politik antara kelima fraksi utuh tersebut, dalam pengusulan tiga nama calon Pj Bupati.
Dengan regulasi baru, Gubernur juga masih mempunyai wewenang mengusukan tiga nama calon Pj bupati, demikian halnya dengan Kemendagri, juga punya wewenang yang sama mengajukan tiga nama calon. Olehnya akan ada sembilan calon Pj Bupati yang akan digodok oleh Tim Kemendagri, yang kemudian akan dikerucutkan menjadi enam nama saja. Dari enam nama itu, nantinya akan diputuskan satu nama oleh Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Parigi Moutong, hingga bupati definitif terpilih pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
FAYRUZ