Ragam  

Cetak Administrasi Kependudukan Gunakan Kertas HVS, Disdukcapil : Mengacu Pada Permendagri

MY Towanda
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parigi Moutong, Yamin (Foto : fokussulawesi.com)

EQUATORNEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan, penggunaan kertas HVS pada penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk), asli sesuai aturan. Menyusul, banyaknya pertanyaan terkait persoalan itu dari masyarakat. 

“Perubahan blangko itu mengacu pada Permendagri 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku didalam administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Bidang Pengelola, Indormasi, Administrasi Kependudukan (PIA) Yamin (25/8/21)

Yamin menyebutkan administrasi diterbitkan menggunakan kertas HFS itu asli, ditandai dengan barcode tandatangan elektronik. 

Menurut dia, jika masyarakat ingin mengecek tingkat keaslian dokumen itu, barcode itu dapat di scan menggunakan aplikasi yang dapat diunggah di handphone android.

Sebenarnya adminduk itu bisa juga dikirim Dinas Dukcapil via surat elektronik, agar mencetaknya sendiri. Namun karena tidak semua masyarakat memiliki email, maka pihaknya membantu untuk mencetakkan. 

“Dinas Dukcapil ini sebenarnya sudah mengarah pada dokumen elektronik, jadi pelayanan berbasis digital. Jadi ketika masyarakat butuh dan kami mengirimkan via email, mereka bisa cetak sendiri diluar,” jelasnya. 

Selain dari itu juga pelayanan berbasis digital untuk menekan biaya pembelanjaan pengadaan blangko oleh negara, akibat perubahan-perubahan adminduk dilakukan masyarakat. 

Seperti pergantian Kartu Keluarga (KK), akibat bertambahnya jumlah keluarga, pindah domisili, atau beberapa jenis perubahan lainnya. 

“Perubahan itu, jelas mengupdate juga blangko saat menerbitkan. Penggunaan kertas HFS itu juga sebenarnya ketebalan kertasnya juga berbeda, dari biasanya,” ucapnya. 

Sementara bagi masyarakat yang masih menggunakan KK lama tanpa barcode jelasnya, tetap berlaku sepanjang tidak melakukan perubahan data, dan mengacu pada aturan sebelumnya. 

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memperbaharui administrasi kependudukannya, jika terjadi perubahan. Seperti, status pendidikan atau pekerjaan, anggota keluarga meninggal dunia, atau telah menikah, dan jumlah anggota keluarga bertambah.

“Memperbaharui adminduk ini penting, baik masyarakat itu sendiri dan juga kami. Kalau ada anggota keluarga meninggal kita terbitkan akta kematiannya, lalu ada kelahiran diterbitkan KK baru dan akta kelahiran anak,” pungkasnya. 

MY Towanda

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *