“Saat Ketegasan Satgas PHL Meluruskan Kiblat IPR di Kayuboko”

Fayruz
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong ,Muhammad Idrus S.Pi M.Si, (pakai masker), saat Mendapatkan Penjelasan dari Pihak Koperasi Pemegang Izin IPR

PARIGI, EQUATORNEWS — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai memperketat pengawasan aktivitas pertambangan rakyat guna memastikan keseimbangan ekosistem terjaga. Langkah ini ditandai dengan peninjauan lapangan yang digelar Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) di Blok 3 kawasan Tambang Rakyat Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Jumat, 5 Juni 2026.

​Dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PHL sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Maryam Tagunu, tim menyisir area yang dikelola oleh Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

​Sekretaris Satgas PHL, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, pada 15 April lalu. Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mengawal implementasi tata kelola tambang yang baik langsung di lapangan.

​Penataan Tiga Izin Wilayah

​Sejauh ini, sektor pertambangan rakyat di Desa Kayuboko telah mengantongi legalitas resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Anwar Hafid sebelumnya telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dialokasikan untuk tiga koperasi:

  • ​Koperasi Produsen Sina Mas Kayuboko seluas 10 Hektare
  • ​Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko seluas 6 Hektare
  • ​Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera seluas 4 Hektare

​Empat Catatan Rekomendasi Satgas

​Meski telah mengantongi izin resmi, Satgas PHL menilai masih ada sejumlah aspek teknis dan lingkungan di Blok 3 yang perlu segera dibenahi oleh pihak pengelola. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Satgas PHL merumuskan empat poin rekomendasi penting yang harus diperhatikan demi keberlanjutan lingkungan:

  • Pembangunan Fasilitas Sedimen Pond Satgas mendorong percepatan pembuatan kolam pengendap lumpur atau sedimen pond guna mengantisipasi risiko sedimentasi dan menjaga kualitas lingkungan di sekitar wilayah tambang.
  • Penempatan Kepala Teknik Tambang (KTT) Operasional pengerukan material diharapkan segera berjalan di bawah pengawasan KTT resmi guna memenuhi standar keselamatan dan kelayakan kerja.
  • Kepatuhan Batas Wilayah Operasional Aktivitas penambangan diminta untuk tetap fokus dan disiplin di dalam batas kawasan IPR yang telah ditetapkan, yakni seluas 4 hektare.

​Pendampingan dan Klarifikasi

​Pemerintah daerah bergerak cepat untuk merespons hasil temuan di lapangan ini melalui ruang dialog. Satgas PHL dijadwalkan mengundang pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

​”Rencananya hari Selasa pekan depan, Satgas akan mengundang pengurus koperasi ke kantor DLH Parigi Moutong selaku sekretariat satgas untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar Muhammad Idrus.

​Langkah persuasif namun tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam menjaga kelestarian alam. Pengurus koperasi diharapkan dapat segera memenuhi catatan catatan teknis tersebut, mengingat adanya konsekuensi sanksi administratif hingga evaluasi izin jika standardisasi lingkungan tidak dipenuhi. FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *