Hanura dan PKB Belum Punya “Jagoan” untuk Diusulkan Pj Bupati Parigi Moutong

Fayruz
Foto Illustrasi, By Google

PARIGI, EQUATORNEWS – Dua fraksi utuh di DPRD Parigi Moutong, yakni Fraksi Hanura dan PKB, belum punya orang untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati pada rapat lintas fraksi nanti.

Ketua DPC partai Hanura Parigi Moutong, yang juga Ketua Fraksi Hanura di DPRD, Sartin Dauda, mengaku belum memiliki orang yang tepat.

” Masih ditimbang – timbang,” ujar Sartin Dauda, saat dihubungi EquatorNews via whatsapp, Jumat (5/5/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPC PKB Parigi Moutong, Sukiman Tahir, sama dengan Hanura, mereka juga belum memiliki figur calon Pj Bupati.

” Belum ada pak, ” ungkap Sukiman Tahir.

Fraksi Hanura dan PKB, merupakan dua dari lima fraksi utuh yang ada di DPRD parigi Moutong, selain Fraksi NasDem, Gerindra, dan PDIP. Dua fraksi lainnya merupakan fraksi gabungan, yakni Fraksi Toraranga (Folkar, PAN, Demokrat, PPP) dan Fraksi Bintang Indonesia (Perindo dan PBB).

Diketahui, sebagaimana SE Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pencalonan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, telah memberikan kewenangan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan tiga orang calon Pj bupati ke Mendagri.

Terkait Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan bahwa pengusulan dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *