PARIGI, EQUATORNEWS – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhammad Tang SH MH, mengatakan bahwa laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus berdasarkan data yang jelas, dan berdasarkan hasil tracking.
” Jangan kita melaporkan dugaan tindak pidana korupsi hanya karena syuuzon. Pihak kejaksaan tidak menginginkan perkara tindak pindana korupsi menjadi bumerang bagi aparat,” ungkap Muhammad Tang, saat menjadi nara sumber pada Dialog Kemerdekaan 76 Tahun Indonesia dengan tema Korupsi Dalam Pandangan Millenial, yang digelar oleh Kejari Parigi Moutong bekerja sama dengan Yayasan Tadulako dan Akai Jaya, di Waffel Box Cafe, Jumat (20/8/2021).
Menurut Muhammad Tang, penanganan perkara tipikor harus berdasarkan data yang mendalam, hal ini untuk menghindari stigma “dilarang kaya” bagi penyelenggara negara.
” Karena Stigma dilarang kaya, sehingga banyak aparat negara yang tidak mau lagi berusaha, karena takut hasil usahanya dianggap hasil tindak pidana korupsi,” terangnya.
Muhammad Tang juga mengungkapkan, jika pihak kejaksaan penanganan perkara sudah lebih humanis.
” Kita selalu terbuka untuk dialog dan kantor kejaksaan selalu memperbaiki layanan,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara tipikor, menurut Muhammad Tang, sejak tiga tahun terakhir, Kejari Parigi telah menangani sejumlah perkara hingga ke tingkat penuntutan.
FAYRUZ