Belum Laporkan Dokumen Penataan Lingkungan, DLH Akan Tegur PT KNK dan PT Trio Kencana

MY Towanda
Muhammad Idrus S.Pi MAP, Kabid PPLH Dinas LH Parigi Moutong. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, akan menegur dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di wilayah itu, karena belum memasukkan laporan dokumen penataan lingkungan, di wilayah kerja masing – masing.

Adapun kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) dan PT Trio Kencana. Diketahui, PT KNK memilik izin operasi di Kecamatan Moutong, sedangkan PT Trio Kencana, di Kecamatan Kasimbar, dan Tinombo Selatan.

” Seharusnya PT KNK, membuat Dokumen Amdal baru sehubungan perubahan kepemilikan perusahaan. Dan sejak perpanjangan IUP belum pernah memasukkan laporan kegiatan penaatan Dokumen Lingkungan (AMDAL),” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus S.Pi MAP, kepada EquatorNews, Senin (20/9/2021).

Menurut Muhammad Idrus, DLH Parigi Moutong telah mengirimkan surat pemberitahuan kedua perusahaan tambang pemegang IUP yg ada, per tanggal 13 September 2021. Dan memberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak surat di terima.

” Dan jika tidak di tanggapi, pihak DLH akan melakukan proses penerapan sanksi administrasi hingga akan membuat pengaduan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi ( Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi – red),” tegas Idrus.

Lebih lanjut kata Muhammad Idrus, bahwa perusahaan pemegang IUP, wajib melaporkan dokuken Amdal setiap enam bulan sekali.

” Jika tidak diindahkan, bisa berdampak pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Perwakilan dari PT KNK, Ahmad, yang dikonformasi melalui nomor whatsapp nya, mengatakan bahwa pihaknya, saat ini sedang menyusun dokumen yang diminta.

“Wass wr.wb bang..
Sy luruskan bang. Jadi surat yg diminta kemarin bukan teguran tp permintaan laporan pengelolaan lingkungan bang.. saat ini tim kami sedang menyusun karena kantor pusat dan staf2 sy dijakarta sehingga saat ini masih dproses oleh tim sy. Dalam surat tersebut juga tdk dicantumkan batas akhir waktu pelaporan, sementara laporan pengelolaan lingkungan yg diminta utk laporan semester pertama periode januari smpai juni 2021.. harusnya dr pihak LH kalo proaktif mengingatkan setiap semester.. dan dibedakan antara teguran dengan permintaan laporan.. kalo teguran berarti ada dampak yg timbul dan aduan dari masyarakat.. dan kalau teguran berarti kami tdk menjalankan teguran yg disampaikan. 🙏 jelas Ahmad, melalui chat whatsappnya.

Sementara itu , H Ayub, perwakilan PT Trio Kencana, belum memberikan balasan, terkait permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor whatsapp nya, hingga berita ini dipublis.

FAYRUZ.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *