Assesment JPTP “Deadlock” Sebelum Putusan PTUN Gugatan Kamiluddin Passau Cs

Fayruz
Penjabat Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola (Foto: Prokopim)

PARIGI, EQUATORNEWS – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tak akan melakukan assesment Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II, sebelum adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait gugatan Kamiluddin Passau dan Kawan – kawan (DKK).

” Kami belum punya rencana kesana (assesment – red),” tegas Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola SE MSA, ketika ditanya EquatorNews, terkait rencana assesment JPTP, saat mengikuti Jalan Sehat dalam rangka HUT Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina belum lama ini.

Menurut Richard sapaan akrabnya, Pemkab Parigi Moutong tidak akan mendapat izin dari Gubernur untuk melakukan pengisian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini lowong, sebelum adanya putusan PTUN.

” Kami tidak dibolehkan oleh Pak Gubernur sebelum ada putusan atas gugatan enam orang itu (Kamiluddin Passau – red),” jelas Richard, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perindag Provinsi Sulteng itu.

Selain itu tambah Richard, selaku Pj Bupati, dirinya tidak dibenarkan melakukan pelantikan JPTP atau mengisi jabatan Kepala OPD, tanpa persetujuan Gubernur dan Mendagri.

Ketika ditanyakan kembali, apakah akan ada kesulitan terkait tata kelola keuangan, pada 12 OPD yang saat belum memiliki pimpinan yang definitif? Pj Bupati Richard menjawab, jika permasalahan itu tidak ada.

” Saya kira tidak ada masalah, meskipun sampai selesai Pemilu”, tandasnya.

Diketahui saat ini, saat pemerintahan Bupati Parigi Moutong sebelumnya, H Samsurizal Tombolotutu, meninggalkan 12 jabatan Kepala OPD yang kosong.

Selain itu, pada bulan Februari 2023 lalu, empat orang kepala OPD di Parigi Moutong, yakni Kamiluddin Passau (Kepala Dinas Pustaka), Sri Wahyuni Borman (Asisten Bidang Administrasi Umum Setda) , Joni Tagunu (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan), serta Muhammad Irfan Maraila (Kadis Sosial), menggugat Bupati Parigi Moutong saat itu, yakni Samsurizal Tombolotutu, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , karena merada diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Kemudian beberapa bulan kemudian, dua orang kepala OPD lainnya, turut melakukan gugatan yang sama dengan alasan yang sama pula. Dua orang itu yakni, Masdin (Kepala Badan Kesbangpol), dan Alina Deu (Sekretaris DPRD). Selain ke KASN, kedua pejabat tinggi pratama tersebut, juga menggugat ke PTUN .

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *