PARIGI, EQUATORNEWS – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, menunda pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016. tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penegasan tentang penundaan itu, disampaikan oleh Kasubag Kelembagaan dan Analisisi Jabatan Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong, Andi Lendika SAP, saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/11/2021).
Menurut Andi Lendika, penundaan itu terkait dengan adanya perintah presiden yang melarang perubahan OPD, sebelum selesainya proses penyetaraan jabatan eselon 4 ke jabatan fungsional.
“Paling tidak, target kami , untuk selesainya proses penyederhanaan jabatan atau proses peralihan jabatan eselon 4 ke fungsional, baru bisa selesai pada Bulan Desember tahun ini, ” jelas Andi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata Andi, proses perampingan OPD harus melalui pertimbangan yang matang, dan pengkajian yang mendalam. Karena dapat menghilangkan jabatan seseorang, baik di tingkat jabatan eselon 2 dan jabatan eselon 3.
” Selain itu, jika ada OPD yang dimerger, jangan sampai ada yang melanggar PP Nomor 18 tahun 2016, tentang Rumpun OPD. Saya kasih contoh, Dinas Kominfo tidak bisa dimerger dengan Dinas Perhubungan, karena berbeda rumpun, ” ungkapnya.
Andi menambahkan, jika sebenarnya OPD yang ada di Kabupaten Parigi Moutong termasuk ramping, karena hanya berjumlah 31 OPD. menurutnya, dari hasil kajian dan scoring yang pernah dilakukan, Parigi Moutong seharusnya memiliki 37 sampai 39 OPD.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Merger OPD.
Diketahui, Pansus Merger OPD adalah dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Kabupaten Parigi Moutong tentang OPD.
“DPRD akan segera mengusulkan Pembentukan Pansus Merger OPD bulan Oktober ini,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutoung, Sayutin Budianto S.Sos, melalui chat whatsapp kepada EquatorNews.
Menurut Sayutin yang juga Ketua DPD partai NasDem Parigi Moutong itu, dorongan utk membentuk pansus, adalah untuk mempermudah pelayanan publik, dan mengurangi pembiayaan daerah yang berlebihan.
Diketahui, DPRD dan Pemda Kabupaten Parigi Moutong, sepakati pembahasan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tahun 2016 tentang OPD, pada masa sidang IV nanti.
Kesepakatan tersebut diambil, saat rapat pembahasan Raperda APBD – Perubahan Kabupaten Parigi Moutong, tahun 2021, Jumat (24/9/2021) lalu.
Anggota DPRD Parigi Moutong asal Partai Gerindra, Suyadi, meminta agar pada APBD – P tahun 2021 ini, segera dianggarkan untuk pembahasan perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016.
“Saya berharap, agar segera dialokasikan anggaran, bagi pembahasan perda untuk perampingan OPD. Agar nantinya DPRD segera membahasnya pasa masa sidang IV tahun ini juga, ” ujar Suyadi.
Suyadi mengatakan, sebaiknya OPD yang serumpun, dan berada dalam satu kementerian, agar dimerger saja ke OPD Induk. Dia mencontohkan, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Badan Ketahanan Pangan,dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP), agar dilebur kembali menjadi satu OPD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran STTP MAP, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan, bahwa usulan perampingan OPD yang nantinya akan tertuang pada perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016, juga akan diajukan oleh pihak pemerintah daerah melalui Bagian Ortal Setda.
“Namun jika terjadi dua usulan Perda secara bersamaan, antara eksekutif dan legislatif, maka diutamakan adalah usulan legislatif, dan akan menjadi perda inisiatif DPRD,” jelas Zulfinasran.
Menurut Sekda Zulfinasran, sebagai usulan pihak DPRD yang meminta perampingan OPD, dari 36 menjadi 20 OPD saja. Pihaknya masih akan mengkajinya melalui Bagian Ortal.
” Akan terjadi pengurangan jumlah pebajat yang besar. Dalam satu OPD yang dimerger, ada satu jabatan eselon II, empat jabatan eselon III, dan delapan jabatan eselon IV yang hilang,” bebernya.
Olehnya kata Zulfinasran, Bagian Ortal masih akan mengkaji soal pendistribusian pejabat ke OPD lain, dengan mempertimbangkan beban kerja, dan rumpun OPD sebagaimana peraturan perundang – undangan.
” Saya berharap, agar proses perampingan OPD dapat selesai pada tahun ini juga, dan sudah mulai diterapkan pada tahun depan,” tandas Zulfinasran.
Akhirnya pada rapat tersebut, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016 tentang OPD, akan diusulkan oleh Pemda melalui Bagian Ortal Setda, pada tahun ini juga.
FAYRUZ