Yamin T Noho : Penggunaan Kertas HVS Untuk Blangko Adminduk Sudah Sesuai Aturan

MY Towanda
Kabid Infoduk Dinas Dukcapil Parigi Moutong, Yamin T Noho SE (Foto : FB Yamin T Noho)

PARIGI, EQUATORNEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjelaskan, penggunaan kertas HVS pada penerbitan administrasi kependudukan (adminduk) asli, itu sah dan sudah sesuai aturan.

Penjelasan itu, terkait banyaknya pertanyaan terkait penggunaan kertas HVS untuk blangko adminduk, dari masyarakat. Sebelumnya blangko adminduk menggunakan kertas seperti piagam atau ijazah.

“Perubahan blangko itu mengacu pada Permendagri 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku didalam administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Bidang Pengelola, Indormasi, Administrasi Kependudukan (PIA), Yamin T Noho SE kepada awak media, Rabu (25/8/2021).

Yamin sapaan akrabnya menguraikan, administrasi diterbitkan menggunakan kertas HVS itu asli, ditandai dengan barcode tandatangan elektronik.

Menurut dia, jika masyarakat ingin mengecek tingkat keaslian dokumen itu, barcode itu dapat discan menggunakan aplikasi yang dapat diunggah di handphone android.

Dikatakannya, data adminduk itu bisa juga dikirim Dinas Dukcapil via email, agar warga bisa mencetaknya sendiri. Namun karena tidak semua masyarakat memilikinya, maka pihaknya membantu untuk mencetakkan.

“Dinas Dukcapil ini sebenarnya sudah mengarah pada dokumen elektronik, jadi pelayanan berbasis digital. Jadi ketika masyarakat butuh dan kami mengirimkan via email, mereka bisa cetak sendiri diluar,” jelasnya.

Selain itu kata Yamin, pelayanan berbasis digital untuk menekan biaya pembelanjaan pengadaan blangko oleh negara, akibat perubahan-perubahan adminduk dilakukan masyarakat.
Seperti pergantian Kartu Keluarga (KK), akibat bertambahnya jumlah keluarga, pindah domisili, atau beberapa jenis perubahan lainnya.

“Perubahan itu, jelas mengupdate juga blangko saat menerbitkan. Penggunaan kertas HFS itu juga sebenarnya ketebalan kertasnya juga berbeda, dari biasanya,” ucapnya.
Sementara bagi masyarakat yang masih menggunakan KK lama tanpa barcode jelasnya, tetap berlaku sepanjang tidak melakukan perubahan data, dan mengacu pada aturan sebelumnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk memperbaharui administrasi kependudukannya, jika terjadi perubahan, seperti status pendidikan atau pekerjaan, anggota keluarga meninggal dunia, atau telah menikah, dan jumlah anggota keluarga bertambah.

“Memperbaharui adminduk ini penting, baik masyarakat itu sendiri dan juga kami. Kalau ada anggota keluarga meninggal kita terbitkan akta kematiannya, lalu ada kelahiran diterbitkan KK baru dan akta kelahiran anak,” pungkasnya.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *