Di Tinombo, Jalan Gelap Sabu Terhenti di Tangan Polisi

Fayruz
Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tinombo - Foto : Humas Polres Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika kembali menorehkan hasil di wilayah Parigi Moutong. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tinombo, Kamis siang (8/1/2026), dan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Pelaku berinisial BB (21) diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lingkungan tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka yang disaksikan keluarga serta aparat desa setempat, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 38,16 gram. Barang haram itu diduga telah siap diedarkan di wilayah Tinombo dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, alat hisap (bong), sendok kecil, potongan pipet, sebuah brankas kecil, telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer STrK MH , menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja cepat aparat yang ditopang partisipasi aktif masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi narkotika di Parigi Moutong. Informasi masyarakat menjadi titik awal, dan kami tindak lanjuti hingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Bripka Bams Suniya. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jalur pasokan dan membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemasok utama akan kami kejar sampai ke akar,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa bahaya narkotika telah menyasar lintas usia dan latar belakang, termasuk generasi muda. Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan sebagai langkah nyata menjaga masa depan masyarakat dari ancaman narkoba.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *