PARIGI, EQUATORNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya memutuskan tiga nama calon Pejabat (Pj) Bupati untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).
Kepastian tentang tiga nama calon Pj Bupati Parigi Moutong mendatang, diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong tentang Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Parigi Moutong periode 2019 – 2023 dan
Pengusulan Calon Bupati, yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (5/9/2023).
Adapun ketiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan yakni, Nelson Metubun SP, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, dengan pangkat Pembina Utama Madya IV D. Kemudian ada nama Richard Arnaldo Janggola SE MSA, saat ini menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan pangkat Pembina Utama Muda IV C. Kemudian ada nama Zulfinasran STTP MAP, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Parigi Moutong, dengan pangkat Pembina Utama Muda IV C.
Usai sidang paripurna, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto S.Sos, saat ditemui EquatorNews di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa ketiga nama yang diajukan ke mendagri sebagai calon Pj Bupati, merupakan “produk” murni dari lembaga yang dipimpinnya itu. Meskipun tidak menampik adanya usulan dari fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai politik di DPRD, Sayutin sapaan akrabnya menegaskan, bahwa tiga nama yang muncul, merupakan hasil dari kesepakatan dari seluruh wakil rakyat di lembaga DPRD Parigi Moutong.
“Insya Allah, saya akan membawa langsung ke tiga nama ini ke Mendagri, besok (Rabu,5/9/2023 -red),” tandas Sayutin.
Dari informasi yang berhasil dirangkum EquatorNews, pengusulan nama – nama Pj Bupati Parigi Moutong yang juga diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura ke Mendagri, hanya berbeda satu nama dengan usulan DPRD Parigi Moutong. Adapun usulan Gubernur, yakni Richard Arnaldo Janggola, Zulfinasran, dan Edi Nicolas Lesnussa (Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah).
Diketahui, sebagaimana SE Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pencalonan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, telah memberikan kewenangan kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan tiga orang calon Pj bupati ke Mendagri.
Terkait Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan bahwa pengusulan dapat dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
FAYRUZ